Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Investasi Emas Digital di Aplikasi BRANKAS

Main Article Content

Didik Adji Sasongko
Suyatno Sudiyanto
Mega Satria Nurul Falah

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendatangkan berbagai terobosan baru dalam bidang investasi, salah satunya investasi emas dalam bentuk digital. Melalui investasi emas digital masyarakat merasa mendapatkan berbagai kemudahan diantaranya transaksi jual beli dengan mudah, cepat dan waktu yang fleksibel melalui aplikasi. Tetapi dalam transaksi ini menimbulkan pertanyaan apakah praktik transaksi yang dilakukan melanggar prinsip-prinsip syariah, terutama aturan aturan dalam fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Data diperoleh melalui studi literatur, dokumentasi, serta analisis terhadap mekanisme investasi emas digital yng diterapkan pada aplikasi BRANKAS. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan prinsip-prinsip fiqih muamalah yang berkaitan dengan akad jual beli, kepemilikan, penyerahan (qabdh), dan ketentuan transaksi emas dalam Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik investasi emas digital di aplikasi BRANKAS dilakukan melalui mekanisme pembelian emas secara digital yang tercatat dalam sistem aplikasi dan dapat ditransaksikan kembali oleh nasabah/pemilik ditinjau dari fiqih muamalah, maka praktik tersebut diperbolehkan menurut fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Namun menurut pendapat mayoritas ulama, praktik tersebut tidak diperbolehkan karena emas merupakan barang ribawi yang jual belinya mempunyai hukum harus tunai dan serah terimanya harus langsung.

Article Details

Section

Articles