Analisis Yuridis Implementasi Keselamatan Ketenagalistrikan Pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel: Perubahan Regulasi dari Izin Operasi Ke IUPTLS dan Implikasi Hukumnya Bagi Perusahaan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis implementasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan fokus utama pada perubahan kerangka regulasi perizinan dari Izin Operasi (IO) menjadi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) serta implikasi hukum yang timbul bagi perusahaan. Sektor ketenagalistrikan, sebagai pilar vital pembangunan nasional, menuntut standar keselamatan yang tinggi untuk menjamin keandalan pasokan, keamanan instalasi dan manusia, serta kelestarian lingkungan. PLTD memegang peran penting, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan listrik industri secara mandiri dan di daerah terpencil. Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021, telah mengubah lanskap perizinan di sektor energi, termasuk peralihan ke sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dari IO ke IUPTLS tidak mengurangi substansi kewajiban pemenuhan K2, bahkan memperkuatnya melalui mekanisme seperti Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan penekanan pada Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Implikasi hukum bagi perusahaan meliputi kewajiban pemenuhan sertifikasi (Sertifikat Laik Operasi/SLO, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/SKTTK, Sertifikat Badan Usaha/SBU jika relevan), penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan, serta implementasi SMK2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif dan/atau pidana. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pemahaman perusahaan terhadap regulasi baru dan penguatan fungsi pengawasan oleh regulator untuk memastikan efektivitas implementasi K2.